Rabu, 11 Februari 2026

Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri Satu Atap Pejukutan

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI SATU ATAP PEJUKUTAN

TAHUN PELAJARAN 2025 – 2030


  1. Tata Tertib Secara Umum

  1. Peserta didik wajib bersikap sopan dan santun serta hormat terhadap semua Ibu/ Bapak Guru, Karyawan.

  2. Peserta didik wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nama baik sekolah.

  3. Peserta didik wajib menciptakan suasana belajar/ kelas yang tenang dan tertib.

  4. Peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan, dan kerapian kelas, halaman sekolah sesuai motto ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah )

  5. Peserta didik wajib melapor / memberitahukan ke Guru Piket/ Wali Kelas/ Kepala Sekolah bila:

  1. melihat sesuatu yang dapat merugikan / merusak atau mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.

  2. melihat seseorang yang mengganggu atau mengotori / merusak lingkungan sekolah.

  1. Peserta didik wajib mengikuti pelaksanaan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing pada waktu yang sudah ditentukan.

  2. Rambut disisir rapi tidak menggunakan gel dan tidak diberi warna.

  3. HP peserta didik dikumpulkan setiap pagi sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan diambil kembali 15 menit sebelum jam pulang sekolah, bisa diambil jika dibutuhkan dalam pembelajaran atas izin guru mata pelajaran.


  1. Tata Tertib Berpakaian

  1. Peserta didik wajib berpakaian dengan ketentuan sebagai berikut :


No

Hari

Pakaian Seragam

1

Senin 

  1. Putih biru

  2. Celana pendek (putra), Rok dibawah lutut (putri).

  3. Dasi biru, ikat pinggang hitam dan topi biru putih berlogo Tut Wuri Handayani.

  4. Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih

2

Selasa

  1. Putih biru

  2. Celana pendek (putra), Rok dibawah lutut (putri).

  3. Dasi biru, ikat pinggang hitam dan topi biru putih berlogo Tut Wuri Handayani.

  4. Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih

3

Rabu

  1. Batik sekolah

  2. Rok/Celana putih/Biru

  3. Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih

4

Kamis

  1. Baju adat bali madya

5

Jumat

  1. Seragam pramuka lengkap dengan atribut dan wajib memakai kacu (setengan leher)

  2. Menggunakan kaus kaki hitam

6

Sabtu

a. Memakai Baju olahraga, celana/rok pramuka/biru

   

  1. Pakaian seragam wajib dilengkapi dengan badge OSIS, Nama Sekolah, Nama Siswa dan Bendera Kecil di atas saku.

  2. Berpakaian rapi, bersih, kemeja dimasukkan ke dalam celana/ rok dengan memakai ikat pinggang berlogo Sekoah

  3. Peserta didik wajib memakai pakaian seragam olahraga yang telah ditentukan selama jam pelajaran Olahraga.

  4. Memakai kaus dalam/ singlet baik putra maupun putri yang berwarna putih polos, tidak bergambar ataupun bertulisan.


  1. Tata Tertib Kehadiran

  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 07.00 Wita sebelum bel berbunyi karena pintu gerbang akan ditutup tepat pukul 07.00.

  2. Bagi peserta didik yang terlambat akan di luar pintu gerbang untuk di data dan dibina dari Guru BK/Guru wali.

  3. Wali kelas/Guru wali  mendindak lanjuti laporan dari BK.

  4. Pelaksanaan Pembiasaan sekolah dimulai pada pukul 06.30-07.30 Wita.

  1. Melakukan piket kelas dan membersihkan areal sekolah.

  2. Mengucapkan salam pertemuan kepada warga sekolah.

  3. Senam pagi sebelum pembelajaran dimulai

  1. Setelah Pembiasaan, seluruh peserta didik wajib mengikuti pelajaran.

  2. Apabila peserta didik terlambat, akan dicatat dalam buku pelanggaran oleh guru piket.

  3. Peserta didik yang terlambat 3 kali berturut-turut, orangt ua akan dipanggil.

  4. Peserta didik wajib mengikuti seluruh pelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir sesuai jadwal

  5. Peserta didik  yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena sesuatu hal pada hari itu, orangtua dapat memberitahukan melalui telepon/ WA group kelas atau guru piket atau menunjukkan keterangan sebagai berikut :

  1. Surat keterangan dari Orangtua, atau Wali bila berhalangan hadir satu/ dua hari.

  2. Surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 hari.

  3. Jika orang tua memberitahukan lewat telepon tentang anaknya yang sakit, maka besoknya harus  membawa surat dari orangtua.

  4. Bila dijemput seseorang harus ada surat keterangan dari orangtua atau informasi melalui telepon.

  1. Selama jam pelajaran berlangsung, peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas kecuali sakit atau mendapat izin dari Guru Piket/ Kepala Sekolah.

  1. Jenis Pelanggaran

  1. Pelanggaran Ringan

  1. Baju dikeluarkan

  2. Berkuku panjang

  3. Tidak memakai atribut 

  4. Terlambat datang ke sekolah

  5. Memakai lipglosh/ lipstick/ cat kuku.

  6. Tidak memakai dasi dan topi saat upacara bendera

  7. Meninggalkan buku dan alat pembelajaran lainnya di laci meja atau di lemari kelas.


  1. Pelanggaran Sedang

  1. Mengecat rambut 

  2. Memakai sepatu selain warna hitam

  3. Membuat izin palsu

  4. Bertato

  5. Merusak sarana dan prasarana sekolah

  6. Meninggalkan sekolah/ pelajaran selama jam pelajaran berlangsung kecuali karena alasan yang sah dengan seizin Guru Piket/ Walikelas/ Kepala Sekolah.

  7. Berpakaian yang tidak sopan  (ketat, transparan,  rok/celana  yang dipendekkan / diketatkan/ disobek pada belahan belakang) untuk peserta didik putri atau peserta didik putra.

  8. Memakai perhiasan/aksesoris yang berlebihan (anting, kalung, gelang) serta bersolek bagi peserta didik putri.

  9. perhiasan/aksesoris apapun bagi peserta didik putra.

  10. Berambut gondrong bagi peserta didik putra (di depan melebihi alis mata, di samping melebihi telinga, di belakang mengenai kerah baju dan bagian rambut atas maksimal 10 cm).

  11. Menggunakan jaket, sweater/ cardigan, dan topi selama jam pelajaran berlangsung. jaket almamater hanya boleh digunakan dalam acara/ kegiatan tertentu.

  12. Membawa alat permainan atau benda lain sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban belajar.

  13. mengaktifkan HP selama kegiatan pembelajara berlangsung, kecuali sebagai penunjang proses pembelajaran atas izin guru mata pelajaran yang berlangsung.


  1. Pelanggaran Berat

  1. Membawa senjata tajam 

  2. Mengambil barang milik orang lain dan sekolah 

  3. Membawa, memiliki, mengedarkan, dan menggunakan/ menghisap rokok, rokok elektrik, ganja, minuman keras , narkoba atau sejenisnya.

  4. Membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya.

  5. Memiliki, Membawa, menonton dan mengedarkan buku-buku, film atau media porno yang bertentangan  dengan nilai budaya/ norma dan moral Pancasila.

  6. Masuk, ikut mendirikan organisasi/ klub/perkumpulan selain OSIS, yang tidak sejalan dengan dunia pendidikan tanpa izin Kepala Sekolah.

  7. Melakukan tindakan tidak terpuji (bullying, asusila,berkelahi, tawuran di dalam/ diluar sekolah) yang membuat kegaduhan dan mengakibatkan kerugian/ kerusakan material milik sekolah atau perorangan.

  1. Sanksi Pelanggaran

  1. Pelanggaran Ringan

  1. Pemberian teguran lisan dan dicatat dalam kartu pembinaan

  2. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai jenis pelanggaran

  3. Pemberian tugas sesuai dengan jenis pelanggaran

  4. Penyitaan terhadap barang atau benda yang dilarang dibawa

  5. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak tiga kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberi surat peringatan 1

  6. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak enam  kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberi surat peringatan 2; setara denagn pelanggaran sedang

  7. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak sembilan kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberi surat peringatan 3; setara dengan pelanggaran berat


  1. Pelanggaran Sedang

  1. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai dengan pelanggaran

  2. Pemberian teguran tertulisdan pencatatan dalam buku pembinaan

  3. Penyitaan terhadap barang yang dilarang untuk dibawa

  4. Apabila peserta didik melakukan pelanggaran sedang satu kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberikan surat peringatan 1

  5. Apabila peserta didik melakukan pelanggaran sedang dua kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberikan surat peringatan 2; setara dengan pelanggaran berat

  1. Pelanggaran Berat

  1. Pemanggilan orangtua /wali ke sekolah dan menandatangani surat perjanjian

  2. Dirapatkan dengan melibatkan beberapa pihak terkait

  3. Hasil rapat dapat berupa pembinaan berkelanjutan dengan catatan

  4. Jika proses pembinaan sudah dilakukan secara intensif dan sudah tidak daat dipertahankan lagi, keputusan terakhir adalah pembinaan sekolah/ lembaga formal non formal/ dipindahkan ke sekolah lain








0 comments:

Posting Komentar

 
Mading Digital "KERTA GOSA" SMPN Satu Atap Pejukutan , Jangan Lupa Dibaca ya ©